Data Pemilih Belum Sinkron, Bawaslu Lumajang Soroti Kendala SIAK dan Administrasi Kematian
|
Lumajang - Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, M.S. Lubis, menegaskan perlunya pemahaman publik dan koordinasi lintas instansi untuk mengatasi kompleksitas pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang berlangsung secara triwulanan. Hal ini ia sampaikan dalam forum pemutakhiran data bersama KPU dan para pemangku kepentingan daerah.
Lubis mengungkapkan bahwa kebingungan warga terkait kegiatan DPB masih sering terjadi di lapangan.
“Memang di PDPB ini, di lapangan kami sering mendapatkan pertanyaan dari warga: ‘Ini lagi tidak ada pemilu, data apa lagi?’,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa pemutakhiran tetap wajib dilakukan, meskipun tidak dalam tahun pemilu.
“Kami sampaikan bahwa KPU setiap tiga bulan sekali memperbarui data. Jadi prosesnya tetap berjalan,” tambahnya.
Menurut Lubis, persoalan di tingkat akar rumput cukup berlapis dan tidak sederhana. Salah satu kendala terbesar berasal dari belum sinkronnya administrasi kependudukan, terutama terkait data kematian. “Permasalahan di tingkat bawah memang cukup kompleks. Bawaslu tahu bahwa manakala SIAK-nya masih aktif meskipun orangnya sudah meninggal, maka ia tetap terdata hidup jika Disdukcapil tidak menerima laporan kematian yang menjadi syarat penerbitan akta,” jelasnya.
Karena kondisi tersebut, KPU tidak dapat secara sepihak mencoret atau menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi pemilih yang diduga telah meninggal. “Di sini KPU tidak berani mencoret atau men-TMS-kan. Kita paham betul bagaimana teknisnya dan batas kewenangan setiap lembaga,” tegas Lubis.
Namun ia menyampaikan bahwa ada perkembangan positif yang diupayakan oleh Disdukcapil untuk memperbaiki akurasi data. “Kemarin saat diskusi dengan para pemangku kepentingan, pihak Disdukcapil mengemukakan bahwa untuk mengatasi ketidaksesuaian data kematian, saat ini di beberapa desa di Lumajang sudah mulai ada layanan e-paket,” ujarnya.
Layanan tersebut mempermudah warga mengurus administrasi kependudukan, termasuk akta kematian, sehingga pembaruan data dapat dilakukan lebih cepat.
Lubis menegaskan bahwa Bawaslu tetap berkomitmen mengawal proses pemutakhiran agar semakin akurat melalui pengawasan melekat dan kolaborasi antarlembaga. “Semua proses ini membutuhkan sinergi. Validitas data pemilih adalah hasil kerja bersama,” tutupnya.
Dengan terus memperkuat koordinasi antara desa, Disdukcapil, KPU, dan Bawaslu, ia berharap data pemilih yang tersaji ke depan semakin mutakhir dan minim ketidaksesuaian.
Penulis : Ella Luma
Foto : Irawan