Lompat ke isi utama

Berita

Data Pemilih Lapas Belum Masuk, Bawaslu Lumajang Minta KPU Catat dalam Pleno PDPB

Lubis

Lumajang – Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang digelar KPU Kabupaten Lumajang pada Kamis (2/10/2025), muncul catatan penting terkait akurasi data pemilih dari Lapas Kelas II B Lumajang.

Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, M. Syarifudin Lubis, menyampaikan apresiasi kepada KPU Lumajang atas tindak lanjut terhadap saran perbaikan yang sebelumnya disampaikan dalam rapat koordinasi pekan lalu. Namun, ia menyoroti masih adanya data pemilih dari Lapas yang belum masuk dalam daftar pemilih.

“Kami mengucapkan terima kasih karena sebagian besar saran perbaikan Bawaslu sudah ditindaklanjuti. Tapi tolong dicatat juga dalam hasil pleno hari ini, data pemilih dari Lapas Kelas II B Lumajang belum dimasukkan. Ini penting karena bagian dari saran perbaikan yang sudah kami layangkan,” ujar Lubis dalam forum pleno tersebut.

Menurutnya, data pemilih dari lembaga pemasyarakatan memiliki posisi strategis dalam memastikan hak pilih setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani pidana. Keterlambatan atau kelalaian memasukkan data tersebut bisa berdampak pada tidak terfasilitasinya hak konstitusional para narapidana pada pemilu mendatang.

Selain persoalan Lapas, Lubis juga menyinggung temuan hasil uji petik dan coklit terbatas (coktas) terkait data pemilih meninggal dunia yang masih tercantum di sistem informasi data pemilih (Sidalih).

“Kami ingin memastikan, apakah data orang yang meninggal sudah ditindaklanjuti atau belum? Kalau belum, apakah sudah diberi tanda khusus? Karena ini rawan kalau masih aktif di sistem,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Abu Kusaeri, Anggota KPU Kabupaten Lumajang, menjelaskan bahwa proses pembaruan data pemilih dilakukan secara berjenjang dan berbasis pada sistem yang terintegrasi.

“Kita melakukan pembaruan data berdasarkan hasil koordinasi dan sistem yang ada di Sidalih. Setelah data sinkron di tingkat provinsi, barulah KPU Provinsi yang akan menyesuaikan dengan laman Cek DPT Online,” ujar Abu.

Ia menegaskan bahwa KPU di tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung untuk memperbarui data di sistem nasional tersebut. “Kami tidak mengunggah langsung ke Cek DPT Online. Begitu data sinkron dengan provinsi, barulah pusat melakukan pembaruan di sistem online itu,” imbuhnya.

Rapat pleno tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus refleksi bagi para penyelenggara pemilu di Lumajang dalam menjaga validitas data pemilih. Bawaslu berharap setiap saran perbaikan yang disampaikan dapat direspons cepat dan disertai pencatatan resmi agar tidak ada data yang tercecer dalam proses pembaruan berikutnya.

Penulis & Foto : Ella Luma