Lompat ke isi utama

Berita

Data Tak Bergerak di DPT Online, Bawaslu Lumajang Pertanyakan Akurasi Pemutakhiran Pemilih

Kpu

Lumajang - Sebuah momen menarik terjadi dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang pada Kamis, (2/10/2025).

Anggota Bawaslu Lumajang, Radheteryan Firdiansyah, mempertanyakan validitas data pemilih setelah menemukan namanya masih tercatat di alamat lama pada situs DPT online, meski ia sudah melapor pindah domisili beberapa waktu lalu.

“Saya coba cek nama saya di DPT online, ternyata masih tercantum di alamat sebelumnya, padahal saya sudah melakukan pelaporan pindah,” ujar Radheteriyan dalam forum pleno yang turut dihadiri perwakilan KPU, Bawaslu, Disdukcapil dan sejumlah pihak terkait.

Pertanyaan itu memicu diskusi hangat tentang sejauh mana akurasi dan kecepatan pembaruan data pemilih dilakukan. Menanggapi hal tersebut, Abu Kusaeri, Anggota KPU Kabupaten Lumajang, menjelaskan bahwa proses pembaruan di sistem DPT online dilakukan secara berjenjang dan tidak bisa langsung diperbarui di tingkat kabupaten.

“Pembaruan DPT online dilakukan oleh KPU RI, biasanya per semester sekali,” terang Abu. “Data kita ini sifatnya berjenjang, dari kabupaten/kota naik ke provinsi, lalu ke pusat. Setelah itu baru diperbarui ke DPT online berdasarkan data kependudukan dari SIAK Disdukcapil,” imbuhnya.

Menurutnya, pembaruan data yang terjadi dalam tiga bulan terakhir kemungkinan belum muncul di sistem nasional karena masih menunggu siklus pembaruan berikutnya. “Data terbaru akan diunggah pada akhir semester dua tahun ini,” kata Abu menegaskan.

Peristiwa kecil itu menjadi pengingat penting bagi penyelenggara pemilu akan krusialnya sinkronisasi data antara KPU dan Disdukcapil, terutama menjelang tahapan besar Pemilu 2029. Validitas data pemilih menjadi fondasi utama integritas pemilu, dan setiap keterlambatan pembaruan berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Radheteriyan berharap, ke depan pembaruan data pemilih bisa lebih cepat dan responsif terhadap perubahan status domisili warga. “Kalau pengawas saja masih temukan anomali seperti ini, bisa dibayangkan bagaimana publik menilai sistem kita. Kita ingin semua berjalan transparan dan tepat waktu,” ujarnya.

Rapat pleno PDPB kali ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan momentum reflektif untuk menakar sejauh mana sistem digital kepemiluan mampu mengikuti dinamika mobilitas warga. Di era serbadigital, kecepatan dan akurasi bukan lagi kemewahan, melainkan kebutuhan bagi demokrasi yang kredibel.

Penulis & Foto : Ella Luma