DHS Jatim, Mengurai Ulang Jejak Sengketa Irman Gusman
|
Lumajang - Diskusi hukum itu berlangsung tenang pada Selasa siang, 9 September 2025. Di ruang Zoom yang dipenuhi para pengawas pemilu dari 38 kab/kota, Bawaslu Jawa Timur kembali menggelar Diskusi Hukum Selasa (DHS) seri ketujuh. Topiknya tak main-main, sengketa pencalonan Irman Gusman sebagai anggota DPD RI dari Sumatera Barat, yang bergulir dari meja pengawas pemilu, berlanjut ke PTUN, dan berujung ke Mahkamah Konstitusi. Dari Lumajang, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lumajang, Siti Mudawiyah turut hadir menyimak jalannya diskusi.
Anggota Bawaslu Sumatera Barat, Beni Aziz, menjadi narasumber. Ia berkisah dengan runtut, seolah membuka kembali kronik panjang yang sempat menguras energi para pihak.
“Proses itu bermula pada 29 Desember 2022, ketika dukungan minimal diserahkan dan kami awasi ketat di 12 kabupaten/kota. Verifikasi menunjukkan dukungannya sah dan memenuhi ketentuan,” ujar Beni membuka cerita.
Perjalanan pencalonan Irman berjalan mulus pada awalnya. Pada 11 Mei 2023, ia resmi mendaftar ke KPU, lengkap dengan dokumen fisik dan data digital melalui aplikasi Silon. Meski sempat tersendat pada verifikasi administrasi karena belum melampirkan dokumen rekam jejak pidana, perbaikan dilakukan 7 Juli 2023. Setelah verifikasi ulang, 4 Agustus, persyaratan dinyatakan lengkap. Nama Irman pun masuk Daftar Calon Sementara (DCS) pada 18 Agustus 2023—tanpa keberatan publik.
Belakangan badai datang. Menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), isu pencoretan nama Irman mulai berembus.
“Pada 2 November, tim Irman berkonsultasi karena menduga namanya tak akan masuk. Kekhawatiran itu terbukti sehari kemudian. KPU menetapkan DCT tanpa mencantumkan nama Irman,” tutur Beni.
Laporan tim Irman ke Bawaslu tak dikabulkan. Mereka lalu menempuh jalur PTUN, hingga akhirnya masuk ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya mengejutkan. “PTUN memerintahkan KPU mencabut keputusan DCT dan memasukkan kembali nama Irman. MK kemudian memerintahkan PSU di seluruh TPS di Sumatera Barat,” kata Beni.
Putusan itu menjalar luas, bukan hanya soal nama dalam surat suara. Diskusi melebar pada satu isu fundamental, masa jeda pencabutan hak politik, hal yang hingga kini dinilai belum diatur secara terang dalam regulasi kepemiluan.
“Ini bukan hanya perkara administratif. Ini menyentuh ruang pembelajaran konstitusional bagi kita semua,” pungkas Beni.
DHS pun ditutup dengan sejumlah catatan. Bagi para peserta, termasuk Bawaslu Lumajang, diskusi itu menjadi pengingat bahwa sengketa pencalonan bukan sekadar prosedur, melainkan arena tempat ruh keadilan elektoral diuji berkali-kali.
Penulis : Ella Luma
Foto : Miela