Drama Pilkada dari Kalteng: Barito Utara Mengajar, Lumajang Mendengar
|
Lumajang - Diskusi daring bertajuk “Penanganan Pelanggaran TSM dan Money Politik Berdasarkan Putusan MK 313/PHPU.BUP-XIII/2025” yang digelar Bawaslu Jawa Timur secara daring pada Selasa (15/7) dan diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, Siti Mudawiyah, mengungkap tantangan besar dalam membuktikan praktik politik uang dalam Pemilu dan Pilkada.
Dalam forum tersebut, Nurhalina, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi memaparkan kompleksitas penanganan kasus Pilkada Barito Utara yang menjadi preseden penting nasional.
“Kasus ini bermula dari temuan politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Barito Utara. Beberapa pelaku sempat dijatuhi vonis oleh pengadilan, namun upaya mengaitkan tindakan tersebut dengan pasangan calon terbentur pada ketiadaan bukti langsung. Tidak ada saksi yang menyatakan bahwa paslon memerintahkan atau mengetahui praktik tersebut”, terang Nurhalina.
Ia mengutarakan, berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020, pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) harus memenuhi syarat sebaran di setidaknya 50% kecamatan dan bukti kuat tentang keterlibatan pasangan calon atau aparat.
Dalam kasus ini, Bawaslu Provinsi Kalteng akhirnya menyatakan unsur TSM tidak terpenuhi meskipun pelanggaran terjadi. Nurhalina menyoroti lemahnya sistem pembuktian dalam penanganan politik uang.
“Masalahnya bukan hanya siapa yang memberi atau menerima uang, tapi bagaimana menghubungkan tindakan itu ke aktor utama. Tanpa kewenangan penyidikan yang kuat, kita sering mentok,” ujarnya.
Diskusi ini menjadi pengingat bagi jajaran pengawas di Jatim termasuk Lumajang bahwa perlindungan atas integritas Pemilu tidak cukup hanya dengan aturan, melainkan juga perlu dukungan alat bukti, wewenang penyidikan yang memadai, dan sinergi kuat antar lembaga penegak hukum.