Lompat ke isi utama

Berita

Gus Khozin Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Bawaslu dan KPU

Khozin

Lumajang - Anggota Komisi II DPR RI, Muhamad Khozin atau yang akrab disapa Gus Khozin, menyoroti problematika kewenangan Bawaslu dalam pengawasan pemilu. Menurutnya, masih ada tumpang tindih dengan KPU yang perlu segera diselesaikan.

“Selama ini Bawaslu menghadapi tumpang tindih kewenangan dengan KPU, keterbatasan penegakan hukum pidana pemilu, hingga keterbatasan akses data pemilih. Hal-hal seperti ini harus dibenahi agar pengawasan bisa lebih efektif,” kata Gus Khozin saat diskusi publik PPID dan Produk Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Mengawal Demokrasi di Aston Inn Hotel Lumajang, Kamis (11/9/2025).

Gus Khozin menjelaskan, peran Bawaslu sangat strategis karena selain mencegah dan menindak pelanggaran, juga berfungsi menyelesaikan sengketa proses dan melakukan pendidikan pengawasan.

Menurutnya, agar fungsi itu berjalan, Bawaslu butuh dukungan regulasi yang jelas. Apalagi setelah keluarnya Putusan MK Nomor 104/2025 yang menegaskan rekomendasi Bawaslu bersifat final dan mengikat.

“Putusan MK memberi legitimasi kepada Bawaslu daerah. Artinya, ke depan rekomendasi Bawaslu tidak boleh lagi dianggap sebatas saran, tapi keputusan yang final,” tegasnya.