Jelang Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu Lumajang Sampaikan Imbauan kepada KPU
|
Lumajang - Bawaslu Kabupaten Lumajang mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk memastikan validitas data pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2025. Peringatan ini disampaikan dalam rapat koordinasi di kantor KPU Lumajang, Kamis (25/09/2025).
Dalam forum tersebut, Bawaslu menekankan pentingnya verifikasi ulang, terutama terhadap daftar pemilih tambahan dan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Langkah ini krusial agar tidak terjadi data ganda maupun warga yang kehilangan hak pilihnya,” ujar M. Syarifudin Lubis, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lumajang.
Bawaslu juga mendorong KPU melakukan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap pemilih yang tercatat meninggal dunia atau tidak dikenali namun masih muncul sebagai pemilih baru. Data itu, kata Syarifudin, harus segera ditandai atau dicoret.
Selain itu, Bawaslu memberi catatan soal data pemilih di lembaga khusus. KPU diminta berkoordinasi dengan Lapas IIB Lumajang untuk memperbarui data mantan narapidana yang sudah bebas agar dipindahkan ke TPS reguler sesuai domisili. Begitu pula dengan narapidana yang meninggal, datanya mesti dicoret dari daftar.
Hal serupa juga berlaku untuk data anggota kepolisian. “KPU perlu berkoordinasi dengan Polres Lumajang agar data anggota Polri yang sudah purna tugas masuk dalam PDPB, sementara anggota yang masih aktif tidak tercatat sebagai pemilih di TPS reguler,” tutur komisioner yang karib disapa Lubis ini.
Ia menegaskan, langkah perbaikan ini bagian dari pengawasan Bawaslu untuk menjamin kualitas data pemilih. “Kami berharap KPU segera menindaklanjuti rekomendasi ini, sehingga rekapitulasi PDPB berjalan sesuai ketentuan dan hak pilih masyarakat terlindungi sepenuhnya,” pungkasnya.
Penulis & Foto : Ella Luma