Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Jatim: Sengketa Pemilu Adalah Cermin Ketahanan Demokrasi

DHS

Diskusi Hukum Selasa Sengketa Pemilu bukan sekadar konflik, tapi ujian ketahanan demokrasi dan profesionalisme pengawas Pemilu

Lumajang -  Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, menegaskan bahwa sengketa dalam Pemilu tidak semata-mata merupakan konflik yang harus diselesaikan, melainkan menjadi tolak ukur ketahanan demokrasi serta ujian atas keberfungsian Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang independen dan profesional.

Hal tersebut disampaikan Warits dalam kegiatan “Diskusi Hukum Selasa” yang digelar secara daring oleh Bawaslu Jawa Timur pada Selasa, (24/06/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk Bawaslu Kabupaten Lumajang yang diwakili oleh Siti Mudawiyah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Dalam sambutannya, Warits menekankan pentingnya diskusi ini sebagai sarana refleksi atas pengalaman pengawasan sebelumnya, sekaligus upaya memperkuat solidaritas dan kesiapan menghadapi tahapan Pemilu mendatang.

“Pemilu adalah puncak kedaulatan rakyat, namun hanya akan bermakna jika dijalankan secara jujur, adil, transparan, dan akuntabel. Tanpa itu, makna kedaulatan rakyat akan tereduksi,” ujar Warits dengan tegas.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta, ini menjadi wadah penting untuk memperdalam pemahaman hukum pemilu dan membangun kesamaan pandang di antara jajaran pengawas pemilu se-Jawa Timur.

Warits juga menyoroti masih banyaknya pelanggaran dan sengketa yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada sebelumnya di wilayah Jawa Timur. Hal ini, menurutnya, harus menjadi bahan evaluasi kolektif agar potensi konflik serupa dapat diminimalkan di masa mendatang.

“Pencegahan adalah kunci utama. Dan itu bukan hanya tanggung jawab divisi pencegahan, tetapi tugas bersama seluruh jajaran Bawaslu. Kita harus mengedepankan orientasi pencegahan sebagai kerja kolektif lembaga,” jelasnya.

Selain itu, Warits juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan peta kerawanan sebagai instrumen strategis dalam mitigasi potensi sengketa di setiap tahapan pemilu.

“Penjagaan bukan hanya seruan moral, tetapi kerja sistemik yang berbasis data dan antisipatif,” pungkasnya.

Partisipasi Bawaslu Kabupaten Lumajang dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan, terutama dalam penanganan dan penyelesaian sengketa pemilu. Kehadiran Siti Mudawiyah sebagai perwakilan Lumajang menjadi bukti keseriusan Bawaslu daerah dalam mendukung upaya peningkatan kompetensi hukum dan pengawasan demokrasi yang berintegritas.

Penulis dan foto : Din's