Ketua Bawaslu Lumajang: Perbawaslu 1/2025 Jadi Tonggak Baru Pengawasan Data Pemilih
|
Lumajang - Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Lutfiati, menyambut terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai langkah strategis memperkuat fondasi demokrasi dari hulu. Menurutnya, regulasi baru ini bukan sekadar pedoman teknis, tetapi juga penegasan kembali posisi Bawaslu sebagai penjaga hak pilih warga negara.
“Pemutakhiran data pemilih adalah jantung dari setiap pemilu yang berkualitas. Melalui peraturan baru ini, Bawaslu memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk memastikan setiap warga terdaftar dan tidak kehilangan hak pilihnya,” ujar Lutfiati di Lumajang, Kamis (11/09/2025).
Ia menilai, tantangan terbesar pengawasan data pemilih tidak hanya terletak pada ketepatan administrasi, tetapi juga pada kesadaran publik dan sinergi antarinstansi. Bawaslu, kata Lutfiati, tidak bisa bekerja sendirian dalam memastikan validitas daftar pemilih berkelanjutan.
“Kami harus membangun kolaborasi yang erat dengan KPU, Dinas Kependudukan, dan masyarakat. Karena menjaga data pemilih bukan hanya tugas pengawas, tapi tanggung jawab bersama sebagai warga demokratis,” katanya.
Lutfiati menambahkan, pengalaman Pemilu dan Pilkada 2024 menunjukkan pentingnya pengawasan di setiap lapisan. Peraturan baru ini, lanjutnya, menekankan peran aktif Bawaslu kabupaten/kota dalam memantau proses pembaruan data kependudukan secara terus-menerus — bahkan di luar masa tahapan pemilu.
“Bagi kami di daerah, ini momentum untuk memperkuat sistem kerja berbasis data dan teknologi. Jangan sampai ada satu warga pun yang luput dari daftar pemilih hanya karena kesalahan administrasi,” tutur mantan penggerak pemantau pemilu ini.
Lutfiati juga mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Bawaslu terbuka terhadap kritik dan partisipasi publik dalam memastikan implementasi aturan berjalan efektif dan transparan.
“Partisipasi masyarakat tetap menjadi kunci. Kami ingin pengawasan tidak hanya dilakukan dari kantor, tapi juga dari kesadaran warga yang peduli pada hak pilihnya,” ujarnya.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai isi dan substansi Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025, Lutfiati menyarankan publik untuk mengaksesnya melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu di jdih.bawaslu.go.id.
“Transparansi adalah bagian dari pengawasan. Karena memahami aturan berarti turut menjaga demokrasi,” pungkasnya.
Penulis : Ella Luma
Foto : Din's