Lompat ke isi utama

Berita

Lubis Minta KPU Perjelas Tindak Lanjut Himbauan Terkait Data Pemilih Lapas dalam Pleno DPB Triwulan IV 2025

0812

Anggota Bawaslu Lumajang M.S. Lubis mengajukan sejumlah pertanyaan krusial kepada KPU

Lumajang - Bawaslu Kabupaten Lumajang kembali menekankan pentingnya ketelitian dalam pemutakhiran data pemilih, khususnya terkait pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025. Anggota Bawaslu Lumajang M.S. Lubis mengajukan sejumlah pertanyaan krusial kepada KPU untuk memastikan seluruh himbauan yang sebelumnya disampaikan benar-benar ditindaklanjuti.

Dalam forum pleno tersebut, Lubis meminta penjelasan detail mengenai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu.

“Kami ingin memastikan, apakah himbauan yang sudah kami sampaikan telah ditindaklanjuti? Jika sudah, berapa jumlahnya? Jika belum, apa alasan dan kendalanya? Termasuk mohon dijelaskan kembali terkait kategori MS dan TMS, karena mungkin tidak semua instansi memahami istilah itu,” tegas Lubis di hadapan peserta pleno.

Menanggapi hal itu, anggota KPU Kabupaten Lumajang Abu Kusaeri memberikan pemaparan lengkap terkait dua poin utama himbauan Bawaslu, yaitu pertama penghuni Lapas yang sudah bebas agar dihapus dari TPS Lapas dan ditempatkan kembali ke TPS sesuai domisili. Kedua, penghuni Lapas yang meninggal agar dikeluarkan dari daftar pemilih Lapas.

Abu Kusaeri menyampaikan bahwa dari dua poin tersebut, baru satu yang dapat ditindaklanjuti sepenuhnya.

“Untuk penghuni Lapas yang sudah meninggal, datanya sudah kami hapus dari daftar pemilih di TPS Lapas. Namun untuk penghuni Lapas yang sudah bebas, kami belum bisa menghapus ataupun memindahkan ke TPS domisili karena elemen datanya tidak lengkap,” jelasnya.

Ia menuturkan bahwa hasil koordinasi antara KPU dan pihak Lapas menunjukkan masih banyak kekurangan data penting, termasuk NIK, sehingga proses penghapusan berisiko menimbulkan kesalahan.

“Jika penghapusan dilakukan tanpa NIK yang valid, sangat mungkin terjadi kekeliruan, misalnya ada nama yang sama. Inilah yang masih menjadi kendala teknis,” tambah Abu.

Lubis kemudian kembali mengajukan pertanyaan lanjutan terkait beberapa nama spesifik yang menjadi perhatian Bawaslu.

“Apakah tiga nama ini sudah dihapus atau masih tercatat di DPB?” tanya Lubis.

KPU menjawab bahwa dua di antaranya telah dinyatakan meninggal dan sudah dihapus dari daftar pemilih, sedangkan satu orang lainnya tidak lagi tercatat di desa asal karena pindah memilih, sehingga tidak masuk dalam daftar yang dipersoalkan.

Melalui diskusi terbuka dalam pleno tersebut, Bawaslu Lumajang memastikan seluruh proses pemutakhiran DPB berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. M.S. Lubis menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan hingga seluruh data pemilih benar-benar valid.

“Kami ingin memastikan setiap warga yang berhak memilih benar-benar terdaftar, dan yang tidak memenuhi syarat harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Ketelitian data adalah kunci kualitas pemilihan,” ujarnya.

Penulis : Ella Luma
Foto : Re