Lompat ke isi utama

Berita

Masa PDPB, Bawaslu Lumajang : Menjaga Hak Pilih, Menolak Data Tak Valid

Lubis

Lumajang – Bawaslu Kabupaten Lumajang mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap kriteria pemilih yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Sosialisasi ini, menurut Bawaslu, menjadi fondasi utama untuk menghasilkan daftar pemilih yang bersih dan sahih.

Anggota Bawaslu Lumajang, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, M.S. Lubis, mengatakan bahwa ketepatan data pemilih merupakan nadi dari penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

“Hal iini sangat penting untuk diketahui agar masyarakat dapat memahami siapa saja yang tidak berhak masuk dalam daftar pemilih. Dengan demikian, hak pilih warga dapat terlindungi dan keabsahannya terjamin,” ujarnya pada Kamis, 31 Juli 2025.

Kriteria pemilih TMS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025. Di antaranya mencakup warga yang telah meninggal, memiliki data ganda, belum genap berusia 17 tahun dan belum menikah saat dilakukan PDPB, pindah domisili, menjadi prajurit TNI atau anggota Polri, serta berstatus sebagai warga negara asing.

Tak hanya itu, Bawaslu juga menyoroti pemilih yang telah kehilangan hak politiknya akibat vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka pun tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam daftar pemilih, dan datanya harus segera dibersihkan dari sistem.

Lubis mengajak masyarakat berperan aktif dalam proses pemutakhiran dengan melaporkan data tidak valid kepada penyelenggara pemilu.

“Partisipasi warga sangat menentukan. Kalau masyarakat diam, data tak akurat bisa lolos. Padahal, dari sinilah awal dari pemilu yang jujur dan adil ditentukan,” katanya.

Bawaslu Lumajang memastikan akan terus mengawal tahapan ini secara ketat hingga hari pemungutan suara tiba.

Penulis dan Foto : Ella Luma