Lompat ke isi utama

Berita

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Yusron Cs, Bawaslu Kini Berwenang Putus Pelanggaran Pilkada

Mk

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Yusron Ashalirrohman dkk terkait pengujian Pasal 139 dan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Putusan ini memperkuat kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi Pilkada, tak lagi hanya sebatas memberi rekomendasi.

MK menyatakan kata “rekomendasi” dalam Pasal 139 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “putusan”. Hal serupa juga berlaku untuk Pasal 140 Ayat (1), di mana frasa “memeriksa dan memutus” diubah menjadi “menindaklanjuti”, dan kata “rekomendasi” diganti dengan “putusan”.

Putusan ini pada dasarnya menegaskan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas tidak bisa hanya memberi saran. Harus ada kekuatan hukum yang mengikat agar penegakan aturan berjalan adil dan efektif.

Menurut MK, perubahan ini diperlukan untuk menyelaraskan kewenangan Bawaslu dalam pemilu dan pilkada agar tidak terjadi dualisme aturan yang tumpang tindih. Selama ini, dalam konteks pemilu, Bawaslu sudah bisa memutus pelanggaran administratif. Tapi dalam pilkada, kewenangan itu terbatas pada pemberian rekomendasi yang tidak selalu ditindaklanjuti oleh KPU.

Putusan ini tidak berlaku surut dan tidak memengaruhi tahapan Pilkada 2024 yang sudah berjalan. Namun MK menegaskan bahwa semua pasal lain dalam UU Pilkada yang tidak diuji tetapi terdampak oleh putusan ini akan menyesuaikan secara otomatis.

Ini bukan hanya soal aturan kelembagaan, tapi tentang keadilan dan kepastian hukum bagi rakyat yang ingin menggunakan hak pilihnya. Putusan ini sebagai langkah maju menuju penegakan hukum elektoral yang lebih kokoh.

Penulis & Foto : Ella Luma