Perkuat Akurasi PDPB, Bawaslu Lumajang Awasi Coktas Bersama KPU di Selok Anyar
|
Lumajang – Bawaslu Kabupaten Lumajang melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang dilakukan KPU Kabupaten Lumajang di Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, pada Selasa (2/12/2025).
Kegiatan diawali dengan apel bersama KPU Lumajang sebagai bentuk koordinasi teknis sebelum turun ke lapangan. Dalam pelaksanaan coktas, Bawaslu menemukan sejumlah data yang tidak sesuai dengan daftar sampling yang dibawa KPU sebagai dasar verifikasi.
Dari proses pengecekan, beberapa nama menunjukkan ketidaksesuaian antara informasi awal dan kondisi sebenarnya. Misalnya, dua warga yang tercatat meninggal berdasarkan data BPJS, Sutama dan Maya ternyata masih hidup setelah dilakukan klarifikasi di desa. Sementara itu, seorang warga berusia lebih dari 100 tahun, Nit, justru diketahui telah meninggal dunia.
“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan setiap data yang tercantum benar-benar sesuai kondisi faktual. Ketidaksesuaian seperti ini harus segera diperbaiki agar tidak memengaruhi kualitas data pemilih,” ujar ketua KPU selaku ketua tim.
Selain itu, beberapa data yang diverifikasi dinyatakan sesuai. Muhamad Ahsan Darul Fitrah dan Siti Kholifah, misalnya, terbukti benar sedang menempuh pendidikan di luar negeri, masing-masing di Mesir dan Yaman. Data penduduk pendatang, seperti Mokhamad Mahfud dan Jumaia, juga telah sesuai berdasarkan pembaruan kartu keluarga yang mereka lakukan sebelumnya.
Dalam pengawasan kali ini, KPU dan Bawaslu tidak melakukan verifikasi dari rumah ke rumah. Hal tersebut karena data yang dibawa KPU sebagian besar telah dikonfirmasi terlebih dahulu melalui pihak Desa Selok Anyar.
“Data dari KPU sudah melalui pengecekan awal dengan desa, sehingga beberapa informasi sudah terjawab. Namun Bawaslu tetap melakukan uji silang untuk memastikan tidak ada data yang terlewat,” jelas Hafiz, pengawas dari Bawaslu.
Meski demikian, Bawaslu mencatat adanya kendala berupa perbedaan detail antara data global yang dimiliki Bawaslu dan data rinci milik KPU. Hal ini membuat proses pencarian nama yang masuk dalam sampling membutuhkan waktu lebih lama.
“Data Bawaslu masih bersifat umum sehingga kami harus memilah satu per satu, sementara data KPU sudah sangat spesifik. Ini menjadi catatan penting untuk peningkatan akurasi data pengawasan ke depan,” tambah Hafiz.
Melalui pengawasan ini, Bawaslu Lumajang kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan dengan prinsip akurasi, kehati-hatian, dan transparansi.
Penulis : Ella Luma
Foto : Hafis