Rakor Finalisasi Desain BK dan APK, Farhan Ingatkan Desain Tidak Melanggar Aturan PKPU
|
Senin (1/10/24) KPU Kabupaten Lumajang melaksanakan Rapat Koordinasi Finalisasi Desain Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK) sebagai persiapan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran KPU serta perwakilan dari tim pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati.
Halim Bahriz, selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Lumajang, dalam penyampaiannya menekankan bahwa rapat ini bertujuan untuk memfinalisasi desain BK dan APK. Ia juga menyampaikan bahwa terkait penggunaan billboard dalam kampanye.
“KPU telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan informasi detail akan disampaikan oleh Sekretaris KPU,”ujar Halim
Selain itu, Bahriz mengingatkan bahwa ukuran dan spesifikasi desain harus selesai pada hari ini, termasuk pembahasan pencantuman nama atau foto presiden yang belum diatur dalam PKPU 13.
“Hari ini juga dilakukan finalisasi desain brosur 2 muka 3 layer sesuai dengan PKPU Pasal 30 ayat (2), yang berisi informasi tentang nama dan nomor urut Paslon, visi-misi, foto Paslon, serta tanda gambar partai politik pengusung”,tambahnya.
Andi Tri Prawono, S.H., selaku Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang, menambahkan bahwa beberapa billboard sudah disiapkan, namun ditemukan perbedaan ukuran di lapangan.
“KPU akan menyediakan 5 baliho horizontal untuk memastikan keseragaman. Kami meminta tim Paslon untuk segera berdiskusi terkait desain BK dan APK dengan Paslon bupati dan wakil bupati”, ujarnya
Abu Kusaeri, S.E., Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Lumajang, menjelaskan bahwa dalam PKPU 13 Pasal 62 ayat (2) sudah diatur secara jelas bahwa pejabat negara, termasuk presiden, dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Meskipun Prabowo merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, statusnya kini sah sebagai Presiden. Oleh karena itu, pencantuman foto presiden dalam kampanye Paslon 02 perlu didiskusikan lebih lanjut”, ujar Abu
Moh Farhan, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Lumajang, mengingatkan agar desain BK dan APK tidak melanggar aturan yang ada dalam PKPU.
“Kami mengingatkan agar desain BK dan APK tidak melanggar aturan yang ada dalam PKPU , karena hal tersebut dapat memicu polemik di kemudian hari. Kami juga meminta agar rasio baliho disesuaikan dengan peraturan daerah Kabupaten Lumajang” ujar Farhan
Dalam diskusi dengan perwakilan tim Paslon 01, mereka menyatakan siap melakukan revisi desain BK dan APK jika melibatkan pejabat negara, dan meminta agar setiap Paslon disediakan satu billboard secara adil, tanpa berbagi dengan Paslon lain. Sementara itu, tim Paslon 02 menyepakati bahwa pencantuman foto presiden harus mengikuti PKPU 13, namun mereka menganggapnya sebagai representasi Ketua Umum Partai Gerindra. Mereka juga setuju agar pembagian titik lokasi billboard dilakukan melalui mekanisme pengundian.
Rapat ini diakhiri dengan harapan bahwa semua desain dan pengaturan BK serta APK dapat segera difinalisasi dengan adil dan sesuai regulasi, guna memastikan kampanye berjalan tertib dan demokratis.
Penulis dan Foto : Dincs