Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Kerja Teknis Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

rakernis

Bawaslu Kabupaten Lumajang mengadakan rapat kerja teknis (Rakernis) terkait persiapan pengawasan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024, Kamis (21/11/24). Acara berlangsung di Media Center Bawaslu Kabupaten Lumajang dan dihadiri oleh jajaran Bawaslu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), serta pemangku kepentingan terkait.

Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Henariza Febriatmadja, membuka sambutannya dengan menyampaikan bahwa pelaksanaan pemungutan suara tinggal 6 hari lagi. Henariza menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pelaksanaan koordinasi karena Divisi Data, Abu Kusaeri, sedang menjalankan tugas di Magetan, sehingga dirinya mewakili.

Dalam sambutannya, Henariza menyoroti koordinasi terkait wilayah pasca-erupsi di Dusun Sumbersari, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo, yang menjadi perhatian Penjabat (PJ) Bupati Lumajang. Ia menjelaskan bahwa data para penyintas erupsi, yang kini tinggal di Bumi Semeru Damai (BSD) atau hunian tetap (huntap) Desa Sumbermujur, telah ditangani dengan baik.

“Ibu PJ Bupati juga menghimbau agar warga di BSD bermalam di lokasi tersebut setidaknya selama satu hari untuk mengantisipasi penurunan partisipasi pemilih.Kami menegaskan pentingnya pengawasan ketat di wilayah rawan, seperti Supiturang, Sumbersari, BSD, dan Candipuro, guna menghindari potensi pemungutan suara ulang (PSU), yang akan berdampak pada pengulangan pekerjaan”, ujarnya

M. Syarifudin Lubis, Kordiv. Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Lumajang, menyampaikan pentingnya kesiapan fisik dan teknis karena penyelenggara sudah memasuki masa kerja penuh. Rakernis kali ini membahas Alat Kerja Pengawasan (AKP), yang akan digunakan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan Panwascam.

Syarifudin menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap indikator 36 TPS rawan. 

“Kita harus memahami lebih dalam terkait indicator 36 TPS rawan, seperti pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan pemilih yang tidak sesuai dengan domisili. PKD diharapkan dapat membimbing PTPS untuk memahami wilayah kerjanya dan berkoordinasi dengan PPS masing-masing”, ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa AKP adalah dokumen rahasia Bawaslu yang tidak boleh bocor ke pihak luar. Jika terdapat pelanggaran di TPS, Panwascam diminta untuk segera mengoordinasikan kronologi kejadian agar bisa ditangani sesuai aturan.

“Saya juga mengingatkan pentingnya melaksanakan patroli pengawasan selama masa tenang yang berlangsung tiga hari. Selain itu, PTPS juga akan menjalankan uji petik Formulir C pemberitahuan. Seluruh pengawas ditekankan untuk menjalankan tugas dengan mematuhi aturan dan prosedur, terutama terkait pengawasan kampanye”, ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memastikan seluruh proses pengawasan berjalan lancar, sehingga Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Lumajang berlangsung jujur, adil, dan kondusif.

Penulis dan Foto : Dincs