Satu Nama Satu Pelajaran, Cerita dari Uji Petik Bawaslu di Kabuaran
|
Lumajang - Bawaslu Kabupaten Lumajang memastikan sebuah fakta yang tak bisa dibantah, Suro telah meninggal dunia lebih dari setahun lalu, namun namanya masih tercatat dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Penemuan itu bermula saat tim Bawaslu Lumajang melakukan uji petik data pemilih di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Rabu (29/10/2025). Pengawasan ini dipimpin oleh M. Syarifudin Lubis, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, bersama dua staf, dengan didampingi perangkat desa setempat. Tujuannya sederhana tapi vital, memastikan data pemilih benar-benar valid dan sesuai fakta lapangan.
Setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa Kabuaran, tim bergerak menuju rumah almarhum Suro. Di sana, mereka disambut oleh istrinya, Suparti. Kepada Bawaslu, ia mengakui bahwa keluarganya tidak pernah mengurus akta kematian ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, hanya mengantongi surat kematian dari desa.
“Dalam Kartu Keluarga yang baru, nama suami saya sudah tidak ada, hanya nama saya sendiri,” tutur Suparti pelan.
Temuan ini menguatkan dugaan Bawaslu bahwa sebagian data pemilih masih menyimpan ketidaksesuaian administratif. Warga yang sudah meninggal belum seluruhnya tercoret dari daftar karena laporan kematian tidak sampai ke tingkat kabupaten.
“Ini menjadi catatan penting. Validitas data pemilih adalah fondasi utama dalam menjaga keadilan pemilu. Maka, setiap nama harus diverifikasi secara cermat, bahkan hingga ke rumah warga,” kata Lubis, menegaskan komitmennya.
Bawaslu menilai, keterlibatan pemerintah desa menjadi kunci dalam memutakhirkan data pemilih berkelanjutan. Tanpa koordinasi yang kuat, data pemilih bisa menjadi rapuh dan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Dari rumah almarhum Suro di Desa Kabuaran, Bawaslu Lumajang kembali mengingatkan, keakuratan data pemilih bukan sekadar urusan administrasi, tapi soal integritas demokrasi.
Penuli : Ella Luma
Foto : Kunang