Lompat ke isi utama

Berita

Soal PDPB, Bawaslu Lumajang Fokus Awasi Data Pemilih Meninggal, Lubis: Ini PR Besar

lubis

M. Syarifudin Lubis anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang

Lumajang - Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar oleh Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Jawa Timur, Bawaslu Kabupaten Lumajang kini memusatkan perhatian pada satu isu krusial: data pemilih meninggal dunia.

Anggota Bawaslu Lumajang, M. Syafifudin Lubis, yang membidangi Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, menegaskan bahwa validitas data pemilih merupakan fondasi utama dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan kredibel. Namun, menurutnya, penghapusan data pemilih meninggal masih menjadi pekerjaan rumah besar di tingkat daerah.

“Sampai hari ini, data pemilih meninggal menjadi tantangan serius. Penghapusan di sistem kependudukan Disdukcapil hanya bisa dilakukan jika ada akta kematian yang diajukan oleh pihak keluarga. Masalahnya, banyak masyarakat Lumajang yang belum terbiasa atau enggan mengurus dokumen kematian itu,” ujar Lubis, (13/09/2025).

Lubis menjelaskan, ketidaktertiban administratif tersebut berdampak langsung pada proses pemutakhiran data pemilih. Akibatnya, nama-nama pemilih yang telah meninggal masih tercatat aktif dalam daftar pemilih berkelanjutan. Kondisi ini, katanya, dapat menimbulkan potensi kerawanan pada tahapan pemilu berikutnya.

Bawaslu Lumajang, lanjutnya, berkomitmen untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, terutama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Upaya ini dimaksudkan agar data pemilih meninggal bisa segera disinkronkan secara berkala.

“Kami tidak hanya akan menunggu laporan, tapi juga akan aktif menelusuri data di lapangan, terutama di desa-desa yang tingkat pelaporan kematiannya rendah. Ini penting agar daftar pemilih kita benar-benar bersih dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Lubis juga mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut melaporkan anggota keluarganya yang telah meninggal dunia kepada aparat desa atau langsung ke Disdukcapil. Menurutnya, pengawasan partisipatif tidak hanya soal tahapan pemilu, tetapi juga tentang memastikan setiap data pemilih sesuai dengan realitas di lapangan.

“Demokrasi yang sehat dimulai dari data yang valid. Dan data yang valid lahir dari partisipasi masyarakat yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan,” pungkasnya.

Penulis : Ella Luma

Foto : Ella Luma