Lompat ke isi utama

Berita

Soroti Data Pemilih Meninggal, Lubis Instruksikan Pengawasan Lebih Cermat pada PDPB Triwulan IV

Lubis

Anggota Bawaslu Lumajang, M. Syarifudin Lubis, saat memberikan arahan dalam rapat internal terkait pengawasan PDPB Triwulan IV, khususnya mengenai ketelitian dalam mencermati data pemilih meninggal.

Lumajang - Bawaslu Kabupaten Lumajang menekankan pentingnya ketelitian jajaran pengawas dalam mencermati data pemilih, khususnya terkait temuan pemilih meninggal yang masih tercatat sebagai pemilih aktif. Instruksi ini disampaikan dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV yang mulai dilaksanakan pada pekan ini.

Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, M. Syarifudin Lubis, meminta seluruh jajaran pengawas pemilu untuk memberi perhatian serius terhadap fenomena tersebut.

“Kami mengimbau seluruh jajaran agar lebih cermat mengawasi data pemilih meninggal yang masih tercatat sebagai pemilih aktif. Ketelitian ini penting untuk memastikan daftar pemilih bersih, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Lubis saat memberikan arahan pada rapat internal Bawaslu Lumajang, Selasa (21/10/2025).

Lubis menjelaskan bahwa persoalan data pemilih meninggal memiliki sensitivitas sosial yang cukup tinggi, karena berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang mengenai bantuan santunan duka. Sejak 2023, kebijakan tersebut tidak lagi diberikan kepada seluruh warga, tetapi hanya kepada warga tidak mampu.

“Sebelumnya, banyak keluarga berbondong-bondong mengurus akta kematian karena menjadi syarat pencairan santunan. Namun sekarang, tidak semua masyarakat merasa perlu mengurus akta tersebut. Kondisi ini berdampak pada akurasi data pemilih meninggal yang masuk ke sistem,” jelasnya.

Menurutnya, situasi ini berpotensi menyebabkan data pemilih yang tidak mutakhir, sehingga pengawas pemilu harus bergerak aktif, melakukan pengecekan berlapis, berkoordinasi dengan pihak terkait, dan memastikan setiap perubahan status pemilih tercatat sesuai prosedur.

“Ini yang harus kita pastikan bersama. Data pemilih yang akurat adalah pondasi dari proses pemilu yang berintegritas,” tambah Lubis.

Melalui pengawasan PDPB Triwulan IV ini, Bawaslu Lumajang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara konsisten, objektif, dan akuntabel demi menjaga hak pilih masyarakat serta kualitas demokrasi di Kabupaten Lumajang.

Penulis & Foto : Ella Luma