Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Media Cetak, Online, TV, dan Radio oleh Bawaslu Kabupaten Lumajang
|
Bawaslu Kabupaten Lumajang menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif yang melibatkan berbagai media massa, baik media cetak, media online, televisi, maupun radio, (30/10/24). Acara yang diselenggarakan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan menjalin silaturahmi antara lembaga pengawas pemilu dengan media, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2024.
Dalam kesempatan ini, sambutan pertama disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Lumajang, Moh. Farhan. Dalam pemaparannya, Farhan menyampaikan bahwa Bawaslu Lumajang telah menindaklanjuti beberapa laporan yang diterima terkait tahapan kampanye Pemilu. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Lumajang.
"Perlu kami sampaikan kepada media bahwa keterbukaan informasi publik adalah prioritas kami. Kami telah menindaklanjuti beberapa laporan, di antaranya dua laporan yang telah diproses di tahapan kampanye. Selain itu, ada beberapa temuan yang kami terima dari Panwascam Jatiroto dan Panwascam Lumajang. Kami juga menindaklanjuti laporan mengenai netralitas ASN yang sudah kami teruskan ke BKN," ujar Moh. Farhan.
Farhan menambahkan bahwa setiap laporan yang masuk, baik berupa pengawasan atau informasi dari masyarakat, akan diproses dan didaftarkan untuk ditindaklanjuti. Dalam beberapa kasus, seperti di Kecamatan Jatiroto, meskipun tidak ada laporan resmi, Bawaslu Lumajang melakukan penelusuran lebih lanjut berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kemudian menjadi temuan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Berdasarkan hasil pengawasan dan laporan masyarakat, kami melakukan penelusuran awal. Di Kecamatan Jatiroto, meskipun tidak ada laporan resmi, kami menemukan adanya potensi pelanggaran berdasarkan informasi yang masuk. Temuan tersebut kemudian kami lanjutkan ke proses klarifikasi," jelasnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Lutfiati juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dua laporan yang telah ditindaklanjuti selama tahapan kampanye. Ia mengungkapkan bahwa kedua laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak terbukti adanya pelanggaran pemilu. Meski demikian, ia memastikan bahwa setiap pelaporan yang melibatkan pelanggaran ITE telah direkomendasikan untuk ditangani oleh pihak terkait di tingkat provinsi.
"Sebagai informasi, Bawaslu Lumajang telah menangani dua laporan dan dua temuan selama tahapan kampanye ini. Dari dua laporan tersebut, statusnya tidak bisa dilanjutkan karena tidak terbukti adanya pelanggaran. Namun, untuk laporan yang terkait pelanggaran ITE, kami telah merekomendasikan untuk diproses lebih lanjut oleh pihak provinsi," kata Lutfiati.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu juga mengungkapkan bahwa laporan terkait pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang telah ditindaklanjuti dan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ajang bagi Bawaslu untuk mengingatkan pentingnya peran media dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, sekaligus mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam menjaga integritas Pemilu. Media, sebagai mitra penting dalam pengawasan, diharapkan dapat menyebarkan informasi yang benar dan mendukung upaya pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat secara aktif.
"Sosialisasi ini juga merupakan media gathering untuk mempererat hubungan antara Bawaslu dan teman-teman media. Kami berharap, dengan adanya kerja sama yang solid antara Bawaslu dan media, pengawasan pemilu bisa berjalan lebih baik dan lebih transparan," tutupnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan media cetak, online, televisi, dan radio, yang diharapkan dapat terus berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pemilu 2024, khususnya dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilu di Kabupaten Lumajang.
Penulis dan Foto : Dincs