Lompat ke isi utama

Berita

Undang 18 Partai Politik, Bawaslu Lumajang Bahas Pemutakhiran Data Parpol Bersama KPU dan Bakesbangpol

2811

Siti Mudawiyah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lumajang, memaparkan arah pengawasan yang kini bergerak memasuki fase krusial

Lumajang - Bawaslu Kabupaten Lumajang kembali merapatkan barisan menghadapi persiapan Pemilu 2029 dengan menggelar rapat koordinasi pemutakhiran data partai politik, bersama KPU, Bakesbangpol dan 18 partai politik, Jumat (28/11/2025).

Di hadapan perwakilan parpol dan pemangku kepentingan, Siti Mudawiyah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lumajang, memaparkan arah pengawasan yang kini bergerak memasuki fase krusial.

“Tujuan pertama acara ini adalah menjalin silaturahim,” ujar Mudawiyah membuka pertemuan yang berlangsung lebih dari dua jam itu.

Namun ia segera menegaskan bahwa di balik suasana kekeluargaan, ada mandat regulasi yang menuntut ketelitian. Pemutakhiran data parpol, katanya, merujuk pada PKPU No. 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu, serta Perbawaslu No. 5 Tahun 2022 mengenai pengawasan pemilu.

“Setiap PKPU selalu diiringi Perbawaslu,” tuturnya.

Ia mencontohkan, ketika KPU melakukan pencocokan dan penelitian tahapan lain, Bawaslu menjalankan uji petik sebagai kerja kelembagaan di luar tahapan. Selain itu, Bawaslu Lumajang juga memperluas kolaborasi melalui MoU dengan lembaga dan OPD, serta memperkuat pendidikan pemilih lewat program Bawaslu Mengajar.

Pembahasan mengerucut pada surat edaran Bawaslu No. 41 Tahun 2025 tentang pedoman pengawasan pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Mudawiyah menyebut mekanisme ini sebagai bentuk pengawasan tidak langsung.

“Kita masih berada dalam fase persiapan menjelang pemilu. Dalam setahun akan ada dua kali pemutakhiran data parpol, semester pertama pada Juni, semester kedua pada Desember, dan awal Januari dilakukan pemutakhiran lanjutan,” katanya.

Dasar pemutakhiran ini mengacu pada SK tahun 2024 yang menetapkan 18 partai politik lolos verifikasi. Sejumlah parpol telah memasukkan data perubahan, salah satunya Partai Ummat. Data-data baru ini menjadi rujukan awal Bawaslu dalam menilai konsistensi dan legalitas struktur kepengurusan parpol di tingkat kabupaten.

Penulis : Ella Luma
Foto : Miela